1. apa yang anda ketahui tentang peminjaman Online!
2. bagaimana sistem yang digunakan pada peminjaman Online!
3. bagaimana pinjaman online di lihat dari sudut pandang UU ITE. jelaskan !
jawaban
1. peminjaman online adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter.
2. sistem yang di pakai dalam peminjaman online sangatlah berbeda-beda harus sesuai dengan prosedure yang dipakai pada perusahaan tersebut. saat ini sistem peminjaman online belum dapat dikatakan sempurna, karena tidak ada jaminan keaslian identitas peminjam dan sudah banyaknya kasus penipuan yang terjadi di berbagai wilayah di indonesia.
3. Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Menurut
PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses
perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah
tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data
pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya
manusia, metode, dan biayanya.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/13541/fintech-lending-langgar-aturan-lakukan-persekusi-digital/0/sorotan_media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar